MANADO - Di penghujung masa jabatannya, Maryono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Manado tidak menyurutkan langkah untuk terus bergerak dan berkarya untuk institusi yang dipimpinnya, terbukti hari Senin sore kemarin(08/03/2021) dengan didampingi Parsaoran Simorangkir ( kasi pidsus), Hijran Syafar (kasi intelijen ) dan Romly S (kasi Datun) telah memulihkan dan atau menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 1.259.929.287, - ( satu milyar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dus ratus delapan puluh tujuh rupiah ) yang terdiri dari : pembayaran tahap 2 kurang bayar IMB atas nama PT. Lagoon sebesar Rp. 500 juta, pembayaran cicilan pidana denda perkara bea cukai sebesar Rp. 200 juta serta eksekusi barang bukti perkara Tipikor sebesar Rp.559.929.287, -.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri yang direncanakan pada hari Rabu tgl 10 Maret 2021 akan menyerahakan jabatannya utk selanjutnya bertugas di tanah kelahirannya yaitu di Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung menjelaskan bahwa dengan adanya pemulihan keuangan dan atau penyelamatan keuangan negara tersebut, sedikit banyak dapat membantu perputaran ekonomi nasional, khususnya di kota Manado.
Oleh karena itu, Kajari Manado Maryono SH, MH menghimbau agar para penyelenggara negara bekerja sesuai aturan dan rambu-rambu yang ada agar terhindar dari jerat hukum.
Mengakhiri keterangannya, Kajari Manado Maryono SH, MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda kota Manado dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama yg baik selama ini dan Maryono juga memohon ma’af atas segala kesalahan dan kekurangan nya selama menjabat Kajari Manado selama hampir 3 tahun, yaitu sejak tgl 16 Maret 2018 s/d 10 Maret 2021.(Steven Pande-iroot)