Mediasi Gagal, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat

    Mediasi Gagal, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat
    Clift Pitoy SH, kuasa hukum penggugat (ist)

    MANADO - Sidang gugatan perdata yang dalam sedang dalam tahap mediasi akhirnya gagal. Dimana pada hari Kamis (26/11/2020) Stanly Monoarfa S.Pd, M.Si selaku penggugat bersama para tergugat 1 Drs. Ferry Mawikere M.Hum, MA serta turut tergugat Prof.Dr.Ir. Charles Kaunang dimediasi oleh Majelis Hakim PN Manado, namun mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.

    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Clift Pitoy SH menerangkan bahwa sidang tersebut sudah pada tahap mediasi karena principal tergugat dan turut tergugat sudah hadir dan dalam tahap mediasi tersebut hakim mediator mempertanyakan kepada pihak tergugat dan turut tergugat mengenai tuntutan penggugat yang langsung ditanggapi dengan keberatan karena tergugat dan turut tergugat hanya akan mengganti kerugian yg seharusnya menjadi hak penggugat dalam melakukan penelitian sebesar 39 jutaan dan bukan sebesar tuntutan Penggugat dalam gugatan.

    Ditambahkan oleh Clif Pitoy SH, bahwa pihaknya mengajukan tuntutan gugatan sebesar 179 jutaan rupiah.

    "Atas keberatan tersebut, klien kami sangat keberatan sehingga hakim mediator langsung menyatakan mediasi gagal dan dilanjutkan proses persidangan hari kamis tgl 3 Des 2020, " ucap Clift Pitoy SH.m, Jumat (28/11/2020)

    "Kami sebagai kuasa hukum penggugat sangat berharap itikad baik para tergugat dalam tahap mediasi supaya ada perdamaian antara para pihak. Tetapi karena hakim mediator sudah menyatakan gagal mediasi maka kami siap membuktikan tuntutan klien kami karena menurut kami pihak tergugat secara tidak sadar sudah mengakui perbuatannya dalam tahap mediasi dgn siap mengganti kerugian sebesar 39 jutaan sesuai nilai penelitian, " ujar Clift Pitoy SH kuasa hukum Stanly Monoarfa.

    Lebih lanjut ditambahkan oleh Clift Pitoy, bahwa pengakuan para tergugat itu akan menjadi nilai plus gugatan penggugat dalan mengungkapkan fakta hukum sesuai gugatan.

    Diketahui, gugatan ini terjadi dikarenakan Lembar Pengesahan Riset Dosen Stanly Monoarfa, salah satu Dosen di Universitas Sam Ratulangi yang tidak ditandatangani oleh tergugat I, Drs. Ferry Mawikere M.Hum selaku Dekan Fakultas Ilmu Budaya dan turut tergugat  Prof.Dr.Ir. Charles Kaunang sebagai ketua LPPM Universitas Sam Ratulangie sehingga menimbulkan sejumlah kerugian bagi Stanly Monoarfa selaku dosen di Universitas Sam Ratulangi.(Steven)

    Manado PN Manado
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Manado Tahan Pengemplang Pajak Rp...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Fungsi Kontrol, LSM Inakor Manado...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami