Danu Sebayang, SH, MH : Tindakan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Dikategorikan Penipuan

    Danu Sebayang, SH, MH : Tindakan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Dikategorikan Penipuan
    Advokat Danu Sebayang, SH, MH

    MANADO - Dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oknum karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado, Sulawesi Utara, Yuan Caecilia Kopong terhadap warga Bahu, Kecamatan Malalayang berinisial SPAS (38) bakal bermuara ke ranah hukum.

    Menurut pakar hukum Danu Sebayang, SH, MH (Owner di Danu Sebayang, SH, MH & Rekan), Sabtu (09/01/2021) melalui telepon seluler kepada kru indonesiasatu.co.id mengatakan tindakan yang dilakukan oknum karyawan tersebut merupakan tindak pidana penipuan bukan dugaan lagi.

    Ia menjelaskan, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) pada pasal 378 KUHP disebutkan, jika membujuk orang supaya memberikan barang dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dapat dipidana.

    "Diberita itu sudah jelas ada kata membujuk atau mengiming-imingi dengan memakai keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) seperti karangan atau rangkaian perkataan bohong untuk menggerakkan orang agar menyerahkan sesuatu kepada oknum karyawan itu, " ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakannya lagi, apalagi jika oknum itu membujuk orang agar menyerahkan sesuatu seperti mentransfer dan memberi sejumlah uang kepadanya. Tidak ada alasan, dana itu raib atau rugi karena resiko berbisnis.

    "Apa bisa seenak itu bikin alasan, sedangkan telah merugikan orang lain. Saya rasa cukup jelas dipasal 378 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja membujuk orang untuk menggerakkan memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri terancam pidana penjara paling lama 4 tahun karena penipuan, " tegasnya.

    Kandidat Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Jaktim ini berharap, lebih baik masalah antara oknum karyawan PT. Equityworld Futures dengan korban (nasabah) lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum.

    "Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, selesaikanlah dengan baik. Sebab, kalau sudah hukum yang berbicara agak sulit. Karena negara kita, negara hukum. Jika korban butuh bantuan, saya siap membantu, " ujarnya mengakhiri sembari memberikan alamat kantornya Danu Law Office Jln.Pondok Kelapa Raya, Blok J13, No. 2 B Duren Sawit, Jaktim.

    (Anita/Steven)

    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Manado Eksekusi AP, Terpidana Pengemplang...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Perdana, Walikota Manado Ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami