MANADO - Dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oknum karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado, Sulawesi Utara, Yuan Caecilia Kopong terhadap warga Bahu, Kecamatan Malalayang berinisial SPAS (38) bakal bermuara ke ranah hukum.
Menurut pakar hukum Danu Sebayang, SH, MH (Owner di Danu Sebayang, SH, MH & Rekan), Sabtu (09/01/2021) melalui telepon seluler kepada kru indonesiasatu.co.id mengatakan tindakan yang dilakukan oknum karyawan tersebut merupakan tindak pidana penipuan bukan dugaan lagi.
Ia menjelaskan, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) pada pasal 378 KUHP disebutkan, jika membujuk orang supaya memberikan barang dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dapat dipidana.
"Diberita itu sudah jelas ada kata membujuk atau mengiming-imingi dengan memakai keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) seperti karangan atau rangkaian perkataan bohong untuk menggerakkan orang agar menyerahkan sesuatu kepada oknum karyawan itu, " ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya lagi, apalagi jika oknum itu membujuk orang agar menyerahkan sesuatu seperti mentransfer dan memberi sejumlah uang kepadanya. Tidak ada alasan, dana itu raib atau rugi karena resiko berbisnis.
"Apa bisa seenak itu bikin alasan, sedangkan telah merugikan orang lain. Saya rasa cukup jelas dipasal 378 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja membujuk orang untuk menggerakkan memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri terancam pidana penjara paling lama 4 tahun karena penipuan, " tegasnya.
Kandidat Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Jaktim ini berharap, lebih baik masalah antara oknum karyawan PT. Equityworld Futures dengan korban (nasabah) lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum.
"Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, selesaikanlah dengan baik. Sebab, kalau sudah hukum yang berbicara agak sulit. Karena negara kita, negara hukum. Jika korban butuh bantuan, saya siap membantu, " ujarnya mengakhiri sembari memberikan alamat kantornya Danu Law Office Jln.Pondok Kelapa Raya, Blok J13, No. 2 B Duren Sawit, Jaktim.
(Anita/Steven)