MANADO-Usai diperiksa kesehatannya dan hasil rapid tesnya non reaktif, akhirnya terdakwa Astrid Pakasi di eksekusi oleh jaksa Saor Simorangkir dan Rony ke Lapas Tomohon untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2695 K/pid.sus/2020.
Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 68/ Pid/2019/PT.Mnd yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 284/Pid .sus/2018 /PN.Mnd selama 3 thn penjara.
Selain menjalani pidana penjara, terpidana Astrid Pakasi harus membayar ke negara sebesar 2 kali pajak terhutang yang seluruhnya sekitar RP. 7.4 milyar karena terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo psl 43 ayat (1) UU. No. 6 tahun 1983 tentang Perpajakan.
"Terpidana Astrid telah dieksekusi ke Lapas Tomohon berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2695 K/pid.sus/2020, " terang Kajari Manado, Maryono SH, MH, Jumat(18/12/2020).
Lebih lanjut diterangkan oleh Kajari Manado Maryono, SH. MH, bahwa awal mula perbuatan tersebut karena terdakwa Astrid Pakasi selaku Direktur Utama PT. Joas Saitama Putra yang bergerak dibidang pengembang perumahan /developer di Manado pada tahun 2012 s/d 2014 sebagai wajib pajak badan tidak melaporkan usahanya utk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp. 3.7 milyar.(*Steven Pande-iroot)