Kejari Manado Eksekusi AP, Terpidana Pengemplang Pajak Rp. 7,4 Milyar

    Kejari Manado Eksekusi AP, Terpidana Pengemplang Pajak Rp. 7,4 Milyar
    Terpidana AP menaiki kendaraan tahanan Kejari Manado

    MANADO-Usai diperiksa kesehatannya dan hasil rapid tesnya non reaktif, akhirnya terdakwa Astrid Pakasi di eksekusi oleh jaksa Saor Simorangkir dan Rony ke Lapas Tomohon untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2695 K/pid.sus/2020.

    Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 68/ Pid/2019/PT.Mnd yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 284/Pid .sus/2018 /PN.Mnd selama 3 thn penjara.

    Selain menjalani pidana penjara, terpidana Astrid Pakasi harus membayar ke negara sebesar 2 kali pajak terhutang yang seluruhnya sekitar RP. 7.4  milyar karena terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo psl 43 ayat (1) UU. No.  6 tahun 1983 tentang Perpajakan.

    "Terpidana Astrid telah dieksekusi ke Lapas Tomohon berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2695 K/pid.sus/2020, " terang Kajari Manado, Maryono SH, MH, Jumat(18/12/2020).

    Lebih lanjut diterangkan oleh Kajari Manado Maryono, SH. MH, bahwa awal mula perbuatan tersebut karena terdakwa Astrid Pakasi selaku Direktur Utama PT. Joas Saitama Putra yang bergerak dibidang pengembang perumahan /developer di Manado pada tahun 2012 s/d 2014 sebagai wajib pajak badan tidak melaporkan usahanya utk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp. 3.7 milyar.(*Steven Pande-iroot)

    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Aniaya Korban Pakai Botol Dan Pisau, RN...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Perdana, Walikota Manado Ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami