Tidak Patuhi Undang-undang, LSM Inakor Desak Gubernur Copot Kadis ESDM Sulut

    Tidak Patuhi Undang-undang, LSM Inakor Desak Gubernur Copot Kadis ESDM Sulut
    Rolly Wenas, Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara

    MANADO - Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara, Rolly Wenas menyoroti sikap Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara yang tidak mematuhi Undang-undang. Hal itu disampaikan Rolly Wenas kepada wartawan, Selasa (06/07/2021).

    Dimana diketahui sebelumnya, sebagaimana putusan nomor :003/VIII/KIPSulut-PSI/2020 tertanggal 07 Oktober 2020 Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara yang diketuai oleh Andre Mongdong S.Pd didampingi Hakim anggota Drs.Philep M.Regar, MS dan Raymon Pasla, S.Sos, M.Si telah memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh LSM Inakor Sulawesi Utara adalah informasi terbuka dan memerintahkan termohon (Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara) untuk memberikan informasi tersebut kepada Pemohon (LSM Inakor Sulawesi Utara).

    Namun, berjalannya waktu hingga berita ini naik ternyata Fransiskus Maindoka selaku Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara tidak mematuhi putusan hukum tersebut, sehingga Rolly Wenas menilai Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara tidak patuh terhadap undang-undang.

    Oleh karena sikap tersebut, Rolly Wenas menilai hal tersebut dapat menjadi acuan bagi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

    " Dan juga sikap tersebut tidak sepandang dengan program serta visi dan misi Gubernur Sulawesi Utara maupun Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang mengedepankan asas transparansi, apalagi terkait pengelolaan anggaran, " ucap Rolly Wenas.

    " Tidak menghormati putusan hukum tersebut, sama dengan pembangkangan terhadap undang-undang dan dapat mempengaruhi citra pemerinta propinsi Sulawesi Utara, " ucap Rolly Wenas.

    Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, Selasa (06/07/2021) dijelaskan oleh pegawai sedang tak ada di tempat, dihubungi lewat nomor WhatsAppnya tidak membalas padahal terlihat sudah contreng biru.

    Kasubag kepegawaian dan hukum Dinas ESDM Sulawesi Utara, Dey Sugiharto, SH yang berada di kantornya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pada waktu persidangan dirinya yang hadir mewakili dan memang pada saat pembacaan putusan dikatakan oleh Majelis Hakim KIP Sulawesi Utara untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon, dalam hal ini LSM Inakor Sulut.(Steven)

    Manado
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Acara Lomba Evaluasi Kelurahan, Wakil...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Jadi Polwan Dan HKGB, Polwan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami