MANADO - Pemandangan menarik terjadi di pelataran bagian belakang kantor Pengadilan Negeri Manado usai persidangan pidana dengan terdakwa wakil Dekan FIB Unsrat dengan agenda menghadirkan 5 saksi, yakni Dekan FIB Unsrat Ferry Mawikere, Senat FIB Unsrat Golda Tulung, Sekretaris Senat FIB Unsrat Rina Moningka, Kepala lab FIB Unsrat Roger Kembuan, serta Dosen Unsrat Stephani Sigarlaki yang dilaksanakan di ruang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, SH, MH Senin (26/07/2021).
Dimana, Stanly Manoarfa salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya Unsrat mempertanyakan kepada Dekan FIB Mawikere terkait alasan mengeluarkan dirinya dari grup WA Bakusayang FIB yang selama ini digunakan sebagai wahana komunikasi dan informasi terkait kegiatan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sam Ratulangi.
Namun, bukannya memberikan jawaban langsung alasan mengeluarkan Stanly, Dekan FIB Unsrat, Drs.Ferry Raymond Mawikere, M.Hum, M.A justru mengatakan silahkan tanya kepada kuasa hukum dirinya.
Stanly sendiri sebelumnya merasa heran dan kaget, karena dirinya dikeluarkan dari grup WA Bakusayang FIB pada hari Sabtu (24/07/2021) tanpa diketahui penyebab dirinya dikeluarkan.
Mengetahui dirinya dikeluarkan dari grup WA tersebut, Stanly berupaya menghubungi Dekan lewat WA, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu disaat bertemu langsung di PN Manado, Stanly pun menanyakan langsung kepada Dekan, namun Dekan mengatakan silahkan tanya ke kuasa hukum saya.
Terkait hal itu, Frangky Weku SH, ketika dikonfirmasi di area Pengadilan Negeri Manado tersebut mengatakan bahwa Dekan FIB mengeluarkan Dosen dikarenakan tidak mau berkomunikasi.
"Karena berkali-kali yang bersangkutan diminta agar supaya kalau boleh bagus, dari awal sejak mau diperiksa, tapi yang bersangkutan selalu tidak mau", ucap kuasa hukum Dekan FIB Unsrat, Frangky Weku, SH.
"Kemudian selalu yang bersangkutan mengakses, mungkin lewat wa itu bukan menjadi dingin menjadi panas, sampai pak Dekan bilang yah kalau begitu daripada menjadi panas ini karena sementara proses persidangan baik pidana maupun perdata kita hargai dan hormati putusan pengadilan, " ucapnya
"Jadi pertimbangan dikeluarkan yang bersangkutan karena mungkin yah namanya kan sudah tidak senada, mau dipanggil sudah tak mau, " ucap Frangky Weku, SH.
Ditegaskan lagi oleh Frangky Weku, SH bahwa alasan Dekan mengeluarkan Stanly karena yang bersangkutan sendiri tidak mau komunikatif, dipanggil tidak mau, buat surat pernyataan tidak mau, semua tak mau.
Stanly sendiri menyesalkan sikap Dekan yang tidak profesional, seharusnya bisa memilah antara masalah pribadi dan masalah kerja, karena apa yang dilakukan oleh dirinya dalam setiap proses hukum yang terjadi saat ini adalah upaya mencari keadilan dari dirinya yang sebelumnya sudah di upayakan secara internal, namun tidak ditanggapi.
"Saya tidak pernah diajak bicara baik-baik sebelumnya, tiba-tiba so dikeluarkan, justru saya japri ke wa dia pribadi kenapa saya dikeluarkan tidak dibalas, dan saya tanya langsung disuruh tanya ke kuasa hukumnya, " ucap Stanly.(Steven).