MANADO - Akhirnya setelah beberapa kali mengalami penundaan, sidang dengan nomor perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd dengan agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan di ruang Prof. Moh. Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 17.00 WITA.
Dimana dalam tuntutannya, Jaksa Dede menuntut terdakwa Mariam Pandean, salah satu wakil Dekan FIB dari Universitas Sam Ratulangi pidana penjara 6 Bulan percobaan 1 Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Fitnah sebagaimana pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Sidang tersebut dipimpin oleh Djamaluddin Ismail, S.H, M.H didampingi Hakim anggota Syors Mambrasar, S.H, M.H serta Djulita Massora, S.H, M.H.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail, S.H, M.H menanyakan tanggapan terhadap Mariam Pandean selaku terdakwa dan penasehat hukumnya terkait tuntutan yang telah dibacakan.
Akhirnya, usai terdakwa konsultasi dengan Frangky Weku selaku penasehat hukum, maka dijawab akan melakukan pembelaan.
Selanjutnya sidang di skors dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (26/10/2021) depan.
Diketahui, Mariam Pandean menjadi terdakwa dikarenakan perbuatannya pada saat menjadi assesor dan memberi penilaian terhadap LKD Dosen Stanly Manoarfa, dimana dalam kolom rekomendasi tertulis dokumen ini harus ber-ISBN/dokumen ini sudah dipakai beberapa kali (bukti ada); dengan kesimpulan T, sehingga mengakibatkan Stanly Manoarfa Dosen Unsrat kehilangan haknya untuk menerima tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos), Mariam sendiri Dosen Bahasa Indonesia sedangkn Stanly Manoarfa Dosen Bahasa Jepang.
Terkait tuntuan jaksa tersebut, Stanly mengapresiasinya, namun dirinya merasa tuntutan jaksa kepada terdakwa terlalu ringan karena tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dia alami, karena bukan hanya dirinya sendiri yang menderita bahkan keluarganya turut menderita.(Steven).