Steven
Steven
  • Jul 27, 2021
  • 8445

Dihadirkan Dalam Persidangan di PN Manado, Inilah Keterangan Para Saksi terkait Kasus LKD di UNSRAT

Dihadirkan Dalam Persidangan di PN Manado, Inilah Keterangan Para Saksi terkait Kasus LKD di UNSRAT
Saat kelima saksi diangkat sumpah sebelum memberi kesaksian

MANADO - Sidang perkara nomor 152/Pid.sus/2021/PN Mnd dengan terdakwa Mariam Pandean salah satu wakil dekan FIB Unsrat digelar di ruang sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH pada hari Senin(26/07/2021) sekira pukul 13.30 wita.

Sidang kali ini menghadirkan 5 saksi, yaitu yakni Dekan FIB Unsrat Drs. Ferry Mawikere, Senat FIB Unsrat Golda Tulung, Sekretaris Senat FIB Unsrat Rina Moningka, Kepala lab FIB Unsrat Roger Kembuan, serta Dosen Unsrat Stephani Sigarlaki.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Djamaludin Ismail SH, MH yang juga Ketua PN Manado didampingi Hakim anggota Relly Behuku SH, MH serta Maria Sitanggang SH, MH.

Pada awal persidangan para saksi diangkat sumpahnya agar mengatakan yang sebenar-benarnya.

Kepada Majelis Hakim, saksi Stephani Sigarlaki sebagai salah satu assesor terhadap laporan LKD Dosen Stanly Manoarfa mengatakan bahwa dirinya tidak nerubah-rubah nilai, namun mengakui dirinya hanya memeriksa kesesuaian dari berkas yang di unggah oleh Dosen Stanly. Saksi Stephani juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui penilaian dari assesor lain terhadap LKD dari Dosen Stanly Manoarfa. Saksi juga mengatakan dirinya tidak memeriksa isi dari dokumen dari berkas milik dari Dosen Stanly Manoarfa karena tidak mengerti Bahasa Jepang.

Sedangkan saksi Ferry Mawikere, Dekan FIB Unsrat mengakui bahwa dirinyalah yang mengatakan bahwa dokumen milik Stanly Manoarfa palsu dikarenakan cover depan dokumen tersebut mengenakan logo Tut Wuri Handayani serta SP4 sebuah program yang dilaksanakan tahun 2007/2008.

Hal menarik terjadi pada kesaksian Roger Kembuan selaku Kepala Lab FIB Unsrat, dimana Majelis Hakim mempertanyakan kenapa terjadi perubahan kesimpulan terhadap LKD Dosen Stanly Manoarfa dari T menjadi M, dan dijawab itu dapat dirubah oleh Dosen, terhadap saksi Roger Ketua Majelis Hakim sempat geram bahkan sempat mengingatkan akan memanggil pihak Kepolisian jikalau saksi berkata tidak benar.

Begitu juga Hakim Relly Behuku, SH, MH sempat mengingatkan saksi Roger untuk tidak mempermainkan persidangan. Hakim Relly Behuku, SH, MH juga sempat mengungkapkan bahwa dirinya juga Hakim yang memimpin persidangan perdata sebelumnya. Diketahui Dosen Stanly Manoarfa sempat mengajukan gugatan secara perdata terhadap Dekan FIB Unsrat, Ferry Mawikere, M.Hum dikarenakan tidak mau menandatangani Lembar Pengesahan Riset Dosen sehingga mengakibatkan Dosen Stanly kehilangan haknya untuk dapat menerima bantuan riset dari dana PNBP yg dikelola LPPM Unsrat,  padahal namanya telah tertera sebagai salah satu Dosen penerima bantuan riset tersebut.

Perkara ini sendiri diketahui berawal dari penilaian dari assesor 1, Mariam Pandean yang saat ini menjadi terdakwa, dimana dalam kolom keterangan rekomendasi ada tertera tulisan dokumen ini harus ber-ISBN/dokumen ini sudah dipakai beberapa kali(bukti ada) dengan kesimpulan T, sehingga mengakibatkan Dosen Stanly tidak dapat menerima haknya untuk mendapatkan tunjangan serdos, sedangkan assesor 2, Stephani Sigarlaki memberikan penilaian M.

Oleh karena penilaian assesor tersebut, Stanly berupaya mempertanyakan hal ini, bahkan mengadu kepada Dekan FIB selaku pimpinan, Senat FIB Unsrat, Wakil Rektor, termasuk juga Kasubaghukum Unsrat Daniel Pangemanan, namun dirinya tidak mendapatkan kepastian. Karena merasa diperlakukan tidak adil, akhirnya dirinya melapor ke Polres Manado. Menariknya ketika perkara ini telah bergulir hampir setahun kesimpulan penilaian yang sebelumnya T menjadi M.

Berjalannya waktu, assesor 1 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manado. Tidak berhenti disitu, tersangka berupaya mengajukan praperadilan terhadap Polresta Manado di PN Manado, namun ditolak oleh Majelis Hakim PN Manado saat itu, hingga akhirnya tersangka menjadi terdakwa.

Menanggapi kesaksian pada persidangan tersebut tersebut, Stanly mengatakan bahwa soal cover yang ada logo Tut Wuri dan proyek SP4 itu dirinya merasa tidak pernah meng-upload dalam LKD cover tersebut, dan Dekan harus buktikan bahwa dirinya pernah upload cover tersebut, karena bukti yang di upload adalah yang diktat/cover asli ke dalam LKD dan upload pertama dimulai pada  bulan Juli tahun 2019, sebelum tahun tersebut belum online masih manual.

"Mustahil kalau saya sudah buat LKD  apalagi upload di thn 2007-2008, " ucap Stanly, Selasa (27/07/2021).

Bukan hanya itu, terkait kesaksian Roger Kembuan yang mengatakan bahwa dosen dapat merubah nilai dari T menjadi M, Stanly mengatakan itu bohong besar, untuk apa assesor memeriksa LKD, mending dirinya sendiri yang memeriksa tidak usah pake assesor. 

Ditambahkan oleh Stanly, bahwa untuk memeriksa dan menilai LKD itu kan kewenangan assesor bukan Dosen yang diperiksa, karena masing-masing memiliki username dan password sendiri yang tidak diketahui orang lain apalagi dirinya.

Stanly juga berharap pada persidangan berikutnya untuk membuka portal web masing-masing agar perkara tersebut menjadi terang benderang, sehingga ada kepastian hukum.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Ryan Jerry Untu, SH, MH sempat menanyakan para saksi apakah mengetahui Bahasa Jepang dan dijawab saksi tidak tahu.

Sedangkan terdakwa, Mariam Pandean didampingi kuasa hukumnya Frangky Weku, SH, Kasubag Hukum Unsrat Daniel Pangemanan, SH serta seorang lagi yang belum diketahui namanya.(Steven).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU